Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Permenkes NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN. Gas Medik murni meliputi :
a. oxygen (O2);
b. dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);
c. nitrogen (N2);
d. karbon dioksida (CO2);
e. helium (He);
f. argon (Ar);
g. udara tekan medik (medical compressed air); dan
h. udara tekan alat (instrument air).
Vol./Weight/Pressure : 6 m3 / 150 Bar
Composition :
UHP ≥ 99.999%
Impurities
O2 2.1 ppm
THC <1.0 ppm
H2O 1.0 ppm
Reviews
There are no reviews yet.