Skip to content
Beranda » Artikel » PERMENKES No. 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Instalasi Gas dan Vakum Medis

PERMENKES No. 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Instalasi Gas dan Vakum Medis

Instalasi Gas Vakum Medik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan
  2. Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayanan
  3. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet
  4. Oksigen Konsentrator adalah mesin pemisah oksigen diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78 %) dan gas lainnya (1 %). Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.
BAB II
JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

Pasal 2

  1. Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas Medik
  2. Gas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • oxygen (O2);
    • dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);
    • nitrogen (N2);
    • karbon dioksida (CO2);
    • helium (He);
    • argon (Ar);
    • udara tekan medik (medical compressed air); dan
    • udara tekan alat (instrument air).
  3. Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan campuran dari Gas Medik

Pasal 3

  1. Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas anestesi.
  2. Buangan sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatan

Pasal 4

Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

Pasal 5

  1. Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:
    • Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;
    • Tabung Gas Medik;
    • Oksigen Konsentrator portabel; dan/atau
    • Alat Vakum Medik
  2. Dalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum
  3. Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

Pasal 6

  1. Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang berkompeten.
  2. Pengoperasian Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar Prosedur

Pasal 7

Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

BAB IV
PENGUJIAN

Pasal 8

  1. Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali.
  2. Selain diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
  3. Tabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan oleh  institusi  penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang
  2. Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktu
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

  1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan dan
  4. Dalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis; dan/atau
    3. pencabutan;
  5. Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.