Menurut Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan perizinan Rumah sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Umum terdiri atas:
Rumah Sakit umum kelas A
Memiliki kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) penunjang medik spesialis, 12 (dua belas) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 13 (tiga belas) subspesialis.
Rumah Sakit umum kelas B;
Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) penunjang medik spesialis, 8 (delapan) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 2 (dua) subspesialis dasar.
Rumah Sakit umum kelas C;
Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis.
Rumah Sakit umum kelas D
Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.