Sistem Gas Medis yang Aman Berawal dari Kepatuhan terhadap Regulasi
Pelayanan kesehatan yang aman tidak hanya bergantung pada tenaga medis dan peralatan modern, tetapi juga pada infrastruktur pendukung seperti sistem gas medis. Oksigen medis, udara medis, vakum medis, dan gas anestesi harus tersedia secara aman dan berkesinambungan untuk menunjang pelayanan pasien.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, serta prasarana yang mendukung pelayanan kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan bagi rumah sakit untuk menyediakan infrastruktur yang memenuhi standar.
Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit menetapkan bahwa sistem gas medik merupakan bagian dari prasarana rumah sakit yang harus dirancang, dipasang, dioperasikan, dan dipelihara sesuai persyaratan teknis agar mampu menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan rumah sakit.
Mengapa Kepatuhan terhadap Regulasi Penting?
Penerapan regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa sistem gas medis:
- Menyediakan pasokan gas medis secara kontinu.
- Menjaga kualitas dan kemurnian gas medis hingga titik penggunaan.
- Mengurangi risiko kebocoran, kontaminasi, maupun kegagalan sistem.
- Mendukung pelayanan di ruang operasi, ICU, IGD, NICU, dan ruang perawatan lainnya.
Instalasi Harus Dilakukan Sesuai Standar
Sistem gas medis bukan sekadar jaringan pipa. Instalasi meliputi sumber gas, manifold, jaringan perpipaan, valve, alarm, hingga outlet gas medis yang harus bekerja sebagai satu kesatuan.
Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pemasangan, pengujian tekanan, uji kebocoran, commissioning, hingga pemeliharaan berkala, perlu dilaksanakan sesuai standar teknis dan prosedur keselamatan yang berlaku.
Komitmen terhadap Keselamatan
Mematuhi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Dengan sistem gas medis yang memenuhi standar, fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan keandalan operasional, memperpanjang umur instalasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Sistem gas medis adalah infrastruktur vital yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem gas medis yang aman, andal, dan sesuai standar di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
π© Hubungi atau DM kami untuk konsultasi kebutuhan Instalasi Gas Medis Anda
Contact us:
βοΈ 031- 5828 -167
π± 0823 β 3162 β 6512
πΒ https://sahabatinti.co.id
πΈΒ https://www.instagram.com/sikab.co.id
MEDIGASPRO
A Brand of PT. SIKAB β Professional Medical Support System.
