Skip to content
Beranda » Artikel » Klasifikasi Macam-Macam Kelas Rumah Sakit Umum

Klasifikasi Macam-Macam Kelas Rumah Sakit Umum

Klasifikasi Rumah Sakit

Menurut Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan perizinan Rumah sakit, Klasifikasi Rumah Sakit Umum terdiri atas:


Rumah Sakit umum kelas A

Memiliki kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan  pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar,  5 (lima) penunjang medik spesialis, 12 (dua belas) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 13 (tiga belas) subspesialis.


Rumah Sakit umum kelas B;

Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) penunjang medik spesialis, 8 (delapan) spesialis lain selain spesialis dasar, dan 2 (dua) subspesialis dasar.


Rumah Sakit umum kelas C;

Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) penunjang medik spesialis.


Rumah Sakit umum kelas D

Memiliki kemapuan pelayanan medik spesialis dan merupakan Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.